RUMAH MEDIASI AGUNG
![](https://palugada-engineering.com/wp-content/uploads/2023/11/Rumah-Mediasi-Agung.jpg)
Jasa KONSULTASI HUKUM dan MEDIASI yang dapat dibantu:
- Memberi nasihat awal bagi pencari keadilan.
- Perselisihan Tingkat Awal di Pengadilan Negeri, Peng Agama, Kepolisian:
- Perselisihan Dalam Keluarga;
- Tagihan Macet (Bad-Debt);
- Wan-Prestasi/ Ingkar Janji dalam Jual-Beli;
- Wan-Prestasi pada Pelaksanaan Proyek;
- Wan-Prestasi pada Pengadaan Barang dan Jasa;
- Masalah Pencemaran Lingkungan Hidup;
- Pencemaran Nama-baik Pribadi dan Perusahaan;
- Tindak Pidana melalui Restorative Justice dan Mediasi Penal;
- Perselisihan/Masalah Lain Yang Ingin Diselesaikan Secara Damai;
- Perselisihan Tingkat Lanjut (Banding dan Kasasi):
- Menyelesaikan secara damai sengketa pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama
- Menyelesaikan secara damai sengketa yang berkelanjutan di tingkat banding ke Pengadilan Tinggi
- Menyelesaikan secara damai sengketa berkelanjutan di tingkat kasasi ke Mahkamah Agung, dan/atau pengajuan Peninjauan Kembali ke MA.
Chat WhatsApp Kami Untuk Mendapatkan Informasi dan Penawaran:
![kontak-wa](http://palugada-engineering.com/wp-content/uploads/2019/05/Pertama-Tombol-WA.png)
Keunggulan Layanan
- Bersikap Adil, Tidak Memihak (Imparsial), dan Menjunjung-tinggi Etika;
- Memberi Penjelasan Secara Detail mengenai Keunggulan Proses Mediasi dibandingkan dengan Proses Litigasi di Pengadilan;
- Membimbing Proses Mediasi Secara Seksama dan Telaten dari A to Z, sedemikian rupa sehingga Hasilnya Optimal, dan Win-Win Solution;
- Melayani Proses Persiapan Mediasi di tempat Nyaman sesuai Permohonan Para Pihak, termasuk Luar-kota dan Luar-Negeri;
- Bila diminta, Dapat Memberikan Nasihat Hukum untuk Langkah Lanjutan.
Dasar Hukum Mediasi
- Peraturan MA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Yang Mensyaratkan Kewajiban Menempuh Proses Mediasi Dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama;
- Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif;
- Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif;
- Dasar-daras Hukum Implementasi Keadilan Restoratif di Badan Peradilan Umum (Badilum)
- Sinergitas Aparat Penegak Hukum Dalam Implementasi Keadilan Restoratif yang Mengutamkan Kondisi Korban.
Organisasi Tetap
- Direktur : HANDOYO dan Rekan
- Staf Ahli Khusus, sesuai kebutuhan.
Chat WhatsApp Kami Untuk Mendapatkan Informasi dan Penawaran:
![kontak-wa](http://palugada-engineering.com/wp-content/uploads/2019/05/Kedua-Tombol-WA.png)
Layanan Pelatihan Mediator Non Hakim
RUMAH MEDIASI AGUNG juga melayani Pelatihan Mediator Non-Hakim untuk seluruh Indonesia, baik yang sudah rutin dilaksanakan insitu di Jakarta, dan/ atau eksitu di Daerah Pengundang *)Syarat Kepesertaan:
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Akan Terdaftar sebagai Mediator Resmi di MA (bila lulus)
- Pelatih: Tim Pusdiklat MA dan Lembaga Terakreditasi MA
- Info lebih lanjut: Silakan hubungi kami.
Syarat utama: Pendidikan Minimal D3 dan S1
*) Kondisi Pelatihan Eksitu:
Dapat dinegosiasikan bersama mengenai jadwal, dan akomodasinya