RUMAH MEDIASI AGUNG

Jasa KONSULTASI HUKUM dan MEDIASI yang dapat dibantu:

  • Memberi nasihat awal bagi pencari keadilan.
  • Perselisihan Tingkat Awal di Pengadilan Negeri, Peng Agama, Kepolisian:
    • Perselisihan Dalam Keluarga;
    • Tagihan Macet (Bad-Debt);
    • Wan-Prestasi/ Ingkar Janji dalam Jual-Beli;
    • Wan-Prestasi pada Pelaksanaan Proyek;
    • Wan-Prestasi pada Pengadaan Barang dan Jasa;
    • Masalah Pencemaran Lingkungan Hidup;
    • Pencemaran Nama-baik Pribadi dan Perusahaan;
    • Tindak Pidana melalui Restorative Justice dan Mediasi Penal;
    • Perselisihan/Masalah Lain Yang Ingin Diselesaikan Secara Damai;
  • Perselisihan Tingkat Lanjut (Banding dan Kasasi):
    • Menyelesaikan secara damai sengketa pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama
    • Menyelesaikan secara damai sengketa yang berkelanjutan di tingkat banding ke Pengadilan Tinggi
    • Menyelesaikan secara damai sengketa berkelanjutan di tingkat kasasi ke Mahkamah Agung, dan/atau pengajuan Peninjauan Kembali ke MA.

Chat WhatsApp Kami Untuk Mendapatkan Informasi dan Penawaran:

kontak-wa

Keunggulan Layanan

  • Bersikap Adil, Tidak Memihak (Imparsial), dan Menjunjung-tinggi Etika;
  • Memberi Penjelasan Secara Detail mengenai Keunggulan Proses Mediasi dibandingkan dengan Proses Litigasi di Pengadilan;
  • Membimbing Proses Mediasi Secara Seksama dan Telaten dari A to Z, sedemikian rupa sehingga Hasilnya Optimal, dan Win-Win Solution;
  • Melayani Proses Persiapan Mediasi di tempat Nyaman sesuai Permohonan Para Pihak, termasuk Luar-kota dan Luar-Negeri;
  • Bila diminta, Dapat Memberikan Nasihat Hukum untuk Langkah Lanjutan.

Dasar Hukum Mediasi

  • Peraturan MA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Yang Mensyaratkan Kewajiban Menempuh Proses Mediasi Dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama;
  • Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif;
  • Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif;
  • Dasar-daras Hukum Implementasi Keadilan Restoratif di Badan Peradilan Umum (Badilum)
  • Sinergitas Aparat Penegak Hukum Dalam Implementasi Keadilan Restoratif yang Mengutamkan Kondisi Korban.

Organisasi Tetap

  • Direktur : HANDOYO dan Rekan
  • Staf Ahli Khusus, sesuai kebutuhan.

Chat WhatsApp Kami Untuk Mendapatkan Informasi dan Penawaran:

kontak-wa

Layanan Pelatihan Mediator Non Hakim

RUMAH MEDIASI AGUNG juga melayani Pelatihan Mediator Non-Hakim untuk seluruh Indonesia, baik yang sudah rutin dilaksanakan insitu di Jakarta, dan/ atau eksitu di Daerah Pengundang *)

Syarat Kepesertaan:

    Syarat utama: Pendidikan Minimal D3 dan S1

  • Sehat Jasmani dan Rohani
  • Akan Terdaftar sebagai Mediator Resmi di MA (bila lulus)
  • Pelatih: Tim Pusdiklat MA dan Lembaga Terakreditasi MA
  • Info lebih lanjut: Silakan hubungi kami.
  • *) Kondisi Pelatihan Eksitu:

    Dapat dinegosiasikan bersama mengenai jadwal, dan akomodasinya